Permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan/ PPJP

  1. Scan Surat pengantar asli
  2. Scan NIB dari Lembaga OSS
  3. Scan Ijin Usaha dari Lembaga OSS
  4. Scan Perjanjian Kerjasama/MoU
  5. Scan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  6. Scan Pelaporan jenis pekerjaan penunjang di perusahaan pemberi pekerjaan
  7. Scan Akta Pendirian Perusahaan

  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun)
  2. Upload seluruh persyaratan Permohonan pendaftaran perjanjian Pemborongan Pekerjaan / PPJP melalui website atau aplikasi SIHUBIN
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN
  4. Pemberitahuan Surat bukti pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan/PPJP yang telah selesai dikirim melalui email terdaftar di SIHUBIN.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan/ PPJP

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan/ PPJP"