Pencatatan Serikat Buruh / Serikat Pekerja

  1. Scan Surat permohonan asli Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  2. Scan berita acara pemberntukan SP/SB
  3. Scan Daftar Hadir Pembentukan SP/SB
  4. Scan Daftar Pengurus SP/SB
  5. Scan AD/ART

  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun)
  2. Upload seluruh persyaratan Pencatatan Serikat Buruh / Serikat Pekerja melalui website atau aplikasi SIHUBIN
  3. Verifikasi dan penelitian dokumen oleh admin SIHUBIN
  4. Undangan klarifikasi melalui email terdaftar di SIHUBIN untuk verifikasi Pemohon dan Perusahaan yang terbentuk SP/SB
  5. Berita Acara Klarifikasi/verifikasi untuk penerbitan SK Pencatatan atau permohonan pencatatan dikembalikan untuk dilengkapi pemohon.
  6. Pembuatan SK Pencatatan SP/SB disetujui Kepala Dinas
  7. Pemberitahuan SK telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Serikat Buruh / Serikat Pekerja

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sihubin.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Buruh / Serikat Pekerja"