Pencatatan PKWT

  1. Scan surat pengantar pencatatan PKWT dari perusahaan
  2. Daftar pekerja PKWT yang dicatatkan (word/excel)
  3. Scan sampel PKWT yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak

  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun) .
  2. Upload seluruh persyaratan Pencatatan PKWT melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN
  4. Pembuatan surat Pencatatan PKWT dittd Kepala Dinas
  5. Pemberitahuan Surat pencatatan telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.
  6. Mengambil surat pencatatan PKWT di Dinas dan membawa berkas PKWT yang dicatatkan untuk di stempel basah.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan PKWT

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sihubin.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan PKWT"