LKS Bipartit

  1. Scan surat pengantar pencatatan LKS Bipartit
  2. Scan Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit
  3. Daftar Hadir Pembentukan LKS Bipartit
  4. Scan Daftar pengurus LKS Bipartit

  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun) .
  2. Upload seluruh persyaratan LKS Bipartit melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN
  4. Pembuatan surat Pencatatan LKS Bipartit disetujui Kepala Dinas
  5. Pemberitahuan Surat pencatatan LKS Bipartit telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

LKS Bipartit

Telepon: (031) 8946664

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sihubin.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LKS Bipartit"