Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. Surat permohonan resmi
  2. Fotocopy surat izin pendirian atau surat operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang
  3. Fotocopy keputusan pembentukan BKK
  4. Struktur organisasi BKK
  5. Rencana penyaluran tenaga kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan
  6. Pas foto warna ketua BKK ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar (background merah)
  7. Fotocopy KTP ketua BKK
  8. Tata ruang / sarana prarsararna BKK (Ruang BKK, Peralatan kantor)

  1. Loket permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK
  2. Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK
  3. cek lokasi pemohon oleh tim dari Disnaker
  4. Proses pembuatan surat penerbitan tanda daftar BKK
  5. Diterbitkan surat penerbitan tanda daftar BKK
  6. Surat penerbitan tanda daftar BKK yang sudah ditandatangani diberikan ke ketua BKK

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)"