Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Melampirkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani
  2. Melampirkan surat pengantar dari desa
  3. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sesuai dengan keperluan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian, tunggulah hingga dipanggil
  3. Pemohon dipanggil untuk untuk mendapatkan pelayanan seusai dengan keperluan
  4. Jika sudah selesai, pemohon akan mendapat produk layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

tarik@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"