Pelayanan Kartu Identitas Anak

  1. Mengisi formulir permohonan Kartu Identias Anak
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  3. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kepala keluarga beserta istri atau kedua orang tua
  4. Melampirkan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian RI (khusus untuk penggantian KIA karena hilang)

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sesuai dengan keperluan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian, tunggulah hingga dipanggil
  3. Pemohon dipanggil untuk untuk mendapatkan pelayanan seusai dengan keperluan
  4. Jika sudah selesai, pemohon akan mendapat tanda terima pengambilan produk layanan, ambil hasil layanan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

tarik@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"