Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Melampirkan Kartu Keluarga Asli
  2. Melampirkan surat pernyataan kehilangan KK yang ditandantangani diatas materai Rp. 10.000,- (untuk kehilangan )
  3. Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian RI (untuk kehilangan)
  4. Mengisi form perubahan data kependudukan yang ditandatangani diatas materai RP. 10.000,- (untuk perubahan elemen data kependudukan)
  5. Melengkapi data pendukung untuk perubahan data untuk perubahan data sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  6. Jika pecah kartu keluarga terdapat anak dibawah umur, maka mengisi surat pernyataan anak ikut salah satu orang tua, yang dilengkapi oleh tanda tangan kedua orang tua, dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sesuai dengan keperluan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian, tunggulah hingga dipanggil
  3. Pemohon dipanggil untuk untuk mendapatkan pelayanan seusai dengan keperluan
  4. Jika sudah selesai, pemohon akan mendapat tanda terima pengambilan produk layanan, ambil hasil layanan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan atau jika pemohon meminta produk layanan dikirim via pos maka tunggulah produk layanan dikirim ke rumah oleh kurir

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

tarik@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"