Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

  1. Minimal membawa fotokopi Kartu Keluarga, dilengkapi pengantar dari desa lebih baik
  2. Membawa fotokopi ijazah atau akte kelahiran untuk pencocokan data (khusus untuk perekaman KTP)
  3. Memastikan bahwa belum pernah melakukan perekaman KTP Elektronik (khusus untuk perekaman KTP)
  4. Membawa surat kehilangan dari Kepolisian RI (khusus untuk kehilangan KTP)
  5. Melampirkan surat pernyataan kehilangan KTP Elektronik, ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- (khusus untuk kehilangan KTP)
  6. Melampirkan KTP yang lama (untuk penggantian KTP rusak/penggantian karena pindah datang/penggantian karena perubahan elemen data kependudukan)

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sesuai dengan keperluan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan tunggulah hingga dipanggil sesuai urutan antrian
  3. Jika sudah selesai pemohon akan mendapatkan tanda terima pelayanan
  4. Ambillah produk hasil layanan sesuai dengan tanggal yang suda ditentukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

ktp

tarik@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk"