Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Akta Kelahiran
  4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
  5. KIA Asli (apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak)
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang
  7. Pengajuan Online melalui https://plavon.sidoarjokab.go.id/ semua persyaratan di scan

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan (Offline) | Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id (Online)
  2. Pemohon Memilih menu pengajuan sub menu KIA, pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak, Mengisi data permohonan dan Upload data Persyaratan (Online)
  3. Petugas melakukan verifikasi data permohonan | Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya (Online)
  4. Petugas melakukan pengajuan TTE KIA
  5. Petugas mencetak KIA

2 Hari KerjaJika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor  Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo  • email : prambon@sidoarjokab.go.id  hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online