Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 000.8.3.2/591/438.7.14/2024

  1. . Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0
  2. Email Aktif
  3. Nomor HP Aktif
  4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

  1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan;
  3. Pemohon membuka aplikasi IKD;
  4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  5. Pemohon melakukan swafoto;
  6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon;
  7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
  8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
  9. Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor  Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo  • email : prambon@sidoarjokab.go.id  hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online