Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I)

  1. Hasil scan Kartu Keluarga
  2. Hasil Scan KTP-el
  3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
  4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
  5. Hasil Scan Ijazah dan SKHUN SD
  6. Hasil Scan Ijazah dan SKHUN SMP
  7. Hasil Scan Ijazah dan SKHUN SMA
  8. Hasil Scan Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/ Strata 1/ Magister
  9. Hasil Scan Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
  10. Hasil Scan Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
  11. Nomor Telepon dan Email pribadi

  1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisa didownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe C
  3. Pemohon memilih sub menu permohonan AK I
  4. Pemohon mengisi data
  5. Pemohon melakukan upload persyaratan
  6. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi
  8. Proses Cetak AK I
  9. Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-I)

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor  Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo  • email : prambon@sidoarjokab.go.id  hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sipraja.sidoarjokab.go.id