Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Hasil Scan Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai
  2. Hasil Scan Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
  3. Foto copy KTP-EL
  4. Foto copy KK
  5. Hasil scan Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
  6. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan Pendidikan/sekolah)

  1. Pemohon Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe B
  3. Pemohon Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Pemohon Melakukan Upload persyaratan
  5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri.

1 Hari KerjaJika tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon  • aplikasi SP4N Lapor   Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo   • email : prambon@sidoarjokab.go.id    hotline : 085645655929  • Telp. 031-8971008  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"