Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar KTP-el dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 10 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Permohonan KTP
Telepon : (0812) 3041 9549
Kantor Kelurahan Gedang
Jln. WR Supratman, No. 42 Porong
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store