Surata Pengantar KTP-el

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas foto 3x4

  1. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas persyaratan pemohon
  2. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap petugas pelayanan mendaftarkan pemohon di SIPRAJA
  3. Scan Pengantar RT dan RW, Kartu Keluarga (KK), Pas foto 3x4
  4. Proses pembuatan di operator desa
  5. TTD desa
  6. Cetak atau print surat pengantar KTP-el
  7. Pemohon pengecek surat yang dicetak petugas pelayanan
  8. Apabila sudah benar pemohon dipersilakan membawa surat tersebut

Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar KTP-el dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KTP

Telepon : (0812) 3041 9549
Kantor Kelurahan Gedang
Jln. WR Supratman, No. 42 Porong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surata Pengantar KTP-el"