Pelayanan Pengantar KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah ke RT/RW setempat untuk meminta Surat Pengantar
  2. Datanglah ke Kantor Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Berikan berkas kepada Petugas
  4. Berkas akan segera diproses
  5. Tunggu selama 5 menit sampai 1 hari
  6. Berkas selesai ditandatangani dan boleh diambil
  7. Selanjutnya berkas dibawa ke kecamatan

Lama waktu penyelesaian paling cepat 5 menit dan paling lama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Legalisir Kartu Keluarga (KK)

Pelayanan Pengaduan dapat menghubungi Kantor Kelurahan Sidokumpul di no.telp : (031) 8950275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipp.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar KTP"