Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah ke Ketua RT/RW setempat untuk minta Surat Pengantar
  2. Datanglah ke Kantor Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga (KK) Asli, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Sampaikan keinginan Anda kepada petugas
  4. Petugas akan memberikan blangko pengisian Kartu Keluarga (KK)
  5. Anda mengisi blangko Kartu Keluarga (KK)
  6. Kepala Keluarga menandatangani blangko Kartu Keluarga (KK)
  7. Anda meminta tanda tangan kepada Ketua RT/RW setempat
  8. Anda membawa kembali blangko pengisian Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Kelurahan untuk ditandatangani oleh Kepala Kelurahan
  9. Tunggu selama 5 menit sampai 1 hari
  10. Blangko selesai ditandatangani dan boleh diambil
  11. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke kecamatan

Lama waktu pemrosesan Kartu Keluarga paling cepat 10 menit dan paling lama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Blangko pengisian Kartu Keluarga (KK)

Layanan Pengaduan menghubungi Kantor Kelurahan Sidokumpul dengan no.telp : (031) 8950275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipp.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"