Pelayanan surat pengantar catatan kepolisian (SKCK)

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto cpy KK pemohon
  3. Rekomendasu SKCK dari lurah

  1. Penermaan berkas/ dokumen pemohon yang telah ditandatangani oleh pihak kelurahan
  2. Verifikasi kelengkapan berkas/dokumen pemohon
  3. Jika berkas dan dokumen sudah lengkap selanjutnya diproses, kemudian dikoreksi, diparaf oleh kasi terkait dan sekcam kemudian ditandatangani oleh camat
  4. Distempel dan registrasi
  5. Berkas dan dokumen diserahkan ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat pengantar catatan kepolisian (SKCK)

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar catatan kepolisian (SKCK)"