Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 100.3.3/16/438.7.17/2024

  1. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  2. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy Akta Kematian
  4. Fotocopy buktikepemilikan objek yangakan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
  5. Surat pernyataan para ahli waris
  6. Surat keterangan ahli waris dari desa

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

  • Kotak saran; 
  • Website : http://jabon.sidoarjokab.go.id; 
  • Hotline : 085173017223;
  • Email : jabon@sidoarjokab.go.id; 
  • Instagram : @kec_jabon.sda 
  • Twitter : @JabonKecamatan 
  • Facebook : Kecamatan Jabon 
  • Website www.lapor.go.id
  • SMS melalui nomor 1708
  • Twitter @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris"