5 Menit
Tidak dipungut biaya
Legallisai Surat Kepemilikan Tanah Bagi Tanah Yang Belum Memiliki sertifikat Untuk Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store