Legallisai Surat Kepemilikan Tanah Bagi Tanah Yang Belum Memiliki sertifikat Untuk Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy lunas PBB objek pajak yang akan di bangun
  3. Surat pemilikan tanah yang dinyatakan oleh mamak kepada waris , di setujui ahli waris diketahui KAN dan lurah lokasi tanah yang akan di bangun
  4. Ranji diketahaui Mamak Kepala Waris , mamak suku / kaum/ penghuku dan diketahui KAN
  5. Denah lokasi

  1. Penerimaan berkas/dokumen pemohon yang telah ditanda tangani oleh pihak kelurahan
  2. Verifikasi kelengkapan berkas / dokumen pemohon
  3. Jika berkas dan dokumen sudah lengkap selanjutnya diproses, kemudian dikoreksi, diparaf oleh kasi terkait dan sekcam kemudian ditandatangani oleh camat
  4. Distempel dan registrasi
  5. Berkas dan dokumen diserahkan kepemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legallisai Surat Kepemilikan Tanah Bagi Tanah Yang Belum Memiliki sertifikat Untuk Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legallisai Surat Kepemilikan Tanah Bagi Tanah Yang Belum Memiliki sertifikat Untuk Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"