Pelayanan Permohonan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan

  1. Membawa SKPWNI dari Kecamatan tempat domisili asal
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datang dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas .
  3. Melaporkan kedatangan dengan melampirkan SKPWNI dari kecamatan sebelumnya
  4. jika sudah memenuhi persyaratan SKPWNI antar kecamatan di laporkan ke kecamatan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat pindah datang antar kecamatan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Helpdesk 0813 3670 0900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan"