Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Keterangan Lahir

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa Dokumen Alm (Ijazah,Surat Nikah,KTP, Kartu Keluarga, SK,Akta Kelahiran
  3. 3. Surat kterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (F2.29)
  4. 4. SPTJM Kematian(diterbitkan oleh Disdukcapil)

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima surat pengantar Akta Kematian Tidak ber NIK

Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit

Surat Penantar

Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar AKTA Kematian tidak ber NIK

Jika ada Pngaduan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan melalui kotak surat/Hp.( No. Hp/Wa +6283869063864) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar Keterangan Lahir"