Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit
Surat Penantar
Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar AKTA Kematian tidak ber NIK
Jika ada Pngaduan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan melalui kotak surat/Hp.( No. Hp/Wa +6283869063864)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store