pelayanan permohonan surat pindah keluar antar kecamatan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTPel
  3. Membawa pengantar surat pindah dari desa setempat
  4. Membawa surat pernyataan bila di butuhkan

  1. Datang dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas .
  3. Mengisi permohonan pindah keluar. berkas pendukung pengajuan akan di cek dan di verifikasi oleh petugas
  4. jika sudah memenuhi persyaratan pengantar surat pindah keluar antar kecamatan di bawa ke kantor kecamatan untuk penerbitan SKPWNI antar kecamatan
  5. jika sudah di setujui skpwni dan pengantar pindah akan di cetak dan di serahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah keluar antar kecamatan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Helpdesk 0813 3670 0900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan permohonan surat pindah keluar antar kecamatan"