No. SK: 660.1/67.1 th 2021
b. Maksimal 7 hari setelah RevisiSPPL dinyatakan benar secara substansi harus diberikan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan DPMPTSP menerbitkan Izin Lingkungan.
Tidak dipungut biaya
Fotocopy SPPL yang telah diverifikasi dan di cap basah Dinas Lingkungan Hidup 2 lembar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store