Pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris

  1. Surat keterang kematian pewaris
  2. Foto cpy KK seluruh ahli waris
  3. Foto copy KTP seluruh ahli waris yang berlaku
  4. Foto cpy sertifikat tanah apabila menyangkut tanah bersetifikat
  5. Surat keterangan ahli waris di atas matrai 6000 ditanda tangani seluruh ahli waris, mamak kepala waris dan mamak suku/ ninik mamak diketahui lurah
  6. Foto copy surat nikah oewaris untuk pengurusan waris harta yang berasal dari harta bawaan

  1. Penerimaan berkas/dokumen pemohon yang telah ditanda tangani oleh pihak kelurahan
  2. Vertifikasi kelngkapan berkas/dokumen pemohon
  3. Jika berkas dan dokumen sudah lengkap selanjutnya diproses, kemudian dikoreksi, diparaf oleh kasi yang terkait dan sekcam yang ditanda tangani oleh camat
  4. Distempel dan registrasi
  5. Berkas dan dokumen diserahkan ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan legalisasi surat keterangan ahli waris"