Pelayanan Permohonan Pecah Kartu Keluarga karena Cerai Mati

  1. membawa Kartu Keluarga Asli
  2. membawa blanko permohonan KK dari Desa
  3. membawa foto copy akta Kematian

  1. Datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas .
  3. mengisi blanko permohonan Kartu Keluarga ( KK ), berkas pendukung pengajuan akan di cek dan di verifikasi oleh petugas
  4. jika sudah memenuhi persyaratan dan setujui oleh dispenduk KK akan di cetak dan di serahkan kepada pemohon

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Helpdesk 0813 3670 0900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pecah Kartu Keluarga karena Cerai Mati"