Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.2/591/438.7.14/2024

  1. Surat Kematian asli dari Desa atau Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
  5. Surat pernyataan para ahli waris bermaterai Rp. 10.000,-
  6. Foto Dokumentasi sidang para ahli waris.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon

Apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Waris

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor  Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo  • email : prambon@sidoarjokab.go.id  hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store