Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

No. SK: 000.8.3.2/591/438.7.14/2024

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. Surat Pengantar dari KUA (jika beda Wilayah)
  3. . Fotocopy KTP
  4. . Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
  2. Berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
  3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas
  4. Penandatangan Surat Dispensasi Oleh Camat atu pejabat berwenang.
  5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah Muslim

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon  • aplikasi SP4N Lapor   Media Sosial  IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo   • email : prambon@sidoarjokab.go.id    hotline : 085645655929  • Telp. 031-8971008  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store