Pengantar Surat Ijin Keramaian

No. SK: 000.8.3.2/591/438.7.14/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
  2. KK dan KTP Pemohon Surat
  3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
  4. Surat Pernyataan Tetangga
  5. Pengajuan Online melalui aplikasi Plavon semua persyaratan di scan

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa
  2. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  3. Memilih menu Tipe B
  4. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
  5. Mengisi data pemohon
  6. Melakukan upload data dukung
  7. Proses verifikasi data oleh petugas. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk kecamatan
  8. Proses penandatanganan elektronik Camat
  9. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah

Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Ijin Keramaian

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor • Media Sosial IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo • email : prambon@sidoarjokab.go.id • hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online