Pemriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit
Surat Pengantar
Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan pembuatan Surat Pengantar Data Hilang
Jika ada Pengaduaan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan melalui kotak surat/Hp.(No Hp/Wa +6283869063864)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store