Pelayanan pembuatan Surat Pengantar Data Hilang

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa KK asli,ter dapat nama yang hilang
  3. 3. Membawa FC KTP SIAK atau KTP -el yang datanya hilang
  4. 4. Membawa Bukti Coklit Pemutahiran Data
  5. 5. F1.01 dari Desa/Kelurahan
  6. 6. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW /Desa/Kelurahan/Kecamatan bermaterai 10.000
  7. 7. Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila point nomor 1 dan 2 tidak ada
  8. 8. Surat peryataan apabila belum pernah melakukan perekaman KTP -el. bermaterai10.000

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. 2. Petugas palayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap Petugas Pelayanan Publik meng-input di Aplikasi Modul Program Register
  4. 4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. 5. Anda akan menerima surat pengantar Data hilang

Pemriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit

Surat Pengantar

Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pembuatan Surat Pengantar Data Hilang

Jika ada Pengaduaan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan melalui kotak surat/Hp.(No Hp/Wa +6283869063864)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan Surat Pengantar Data Hilang"