Pelayanan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL)

No. SK: 660.1/67.1 th 2021

  1. Surat Permohonan Rekomendasi UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. Draft UKL-UPL yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 (dalam bentuk softcopy dan hardcopy
  3. Suratkesesuaianrencanalokasiusaha/kegiatandengan Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang d a n Wilayah) K a b u p a t e n Karanganyar Tahun 2013 -2032
  4. Dokumen pendirian usaha/kegiatan
  5. Profil usaha/kegiatan.

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan Rekomendasi UKL-UPL dilampiri persyaratannya;
  2. Dilakukan uji administrasi
  3. Bila sudah lengkap, DLH mengumumkan permohonan rekomendasi UKL-UPL selama 2 hari di rencana lokasi dan menerima saran, pendapat dan tanggapan oleh warga selama 3hari
  4. Dilakukan verifikasi dengan cek ke rencana lokasi usaha/kegiatan oleh Tim Pemeriksa
  5. Dilakukan uji substansi (yaitu pemaparan UKL-UPL di depan Tim Pemeriksa UKL-UPL dan Perangkat Daerah terkait);
  6. Jika ada koreksi, maka draft UKL-UPL harus diperbaik
  7. 7. Jika tidak ada koreksi dan/atau hasil revisi sudah benar maka draft UKL-UPL langsung diajukan untuk mendapat Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL;
  8. jika disetujui, maka diberikan Rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan dilanjutkan penerbitan Izin Lingkungan oleh DPMPTSP
  9. Jika mash ada sesuatu hal yang belum benar dan bisa dipertanggung-jawabkan yang mengakibatkan UKL-UPL ditolak maka diberikan Rekomendasi penolakan UKL-UPL dan DPMPTSP tidak bisa menerbitkan Izin Lingkungan. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  10. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat Kecamatan

a Maksimal 14 hari setelah UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan uji subtansi;

b. Maksimal 7 hari setelah Revisi UKL-UPL dinyatakan benar secara substansi harus diberikan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan DPMPTSP menerbitkan Izin Lingkungan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL

  • Layanan Aduan SAPAMas (Sistem Informasi Penampungan Aspirasi Masyarakat) No.WA : 0811 262 9999
  • Surat : Jl. Lawu No.204, Bejen, Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar
  • Email : dlh@karanganyarkab.go.id / lh.karanganyar@gmail.com
  • Telp / Fax : 0271 - 495149
  • Website   : www.dlh.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dlh_kab_karanganyar
  • Facebook : Dlh Karanganyar
  • Twitter : @dlhkaranganyar1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL)"