Pengantar penerbitan data susunan keluarga

  1. Foto cpy KK pemohon
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Formu;lir desa susunan keluarga diketahui lurah

  1. Penerimaan berkas/dokumen pemohon yang telah ditanda tangani oleh pihak kelurahan
  2. Vertifikasi kelengkapan berkas/dokumen pemohon
  3. Jika berkas dan dokumen sudah lengkap selanjutanya diproses, kemudian dikoreksi, diparaf oleh kasi yang terkait dan sekcam kemudian ditand tangani oleh camat
  4. Distempel dan registrasi
  5. Berkas dan dokumen diserahkan kepemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar penerbitan data susunan keluarga

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar penerbitan data susunan keluarga"