Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Hilang

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. membawa Blanko F-1.21 dari kantor Desa setempat
  3. membawa surat kehilangan KTPel dari Polsek setempat

  1. Datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) ke Kelurahan / Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. mengisi blanko permohonan F-1.21
  4. Tunggu proses pencetakan di kantor kecamatan. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Helpdesk 0813 3670 0900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Hilang"