Rekomendasi surat nikah dan dispensasi nikah

  1. Foto copy KTP kedua calon mempelai
  2. foto copy KTP kedua orang tua
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy akta kelahiran
  5. Surat pernyataan calon mempelai
  6. Surat izin orang tua
  7. Pas foto 2x3 sebanyak 1 masing2 pasangan
  8. Surat Kesehatan calon pengantin ( Bagi perempuan)
  9. Surat pengantar penasehat perkawinan bagi perempuan
  10. Akta cerai asli ( bagi yang sudah pernah menikah)
  11. Pengantar NA kedua calon dari kelurahan
  12. SKBD/SKBL bagi perkawinan anggota POLRI/TNI
  13. Surat pernyataan berisi alasan pengajuan dispensasi nikah

  1. Penerimaan berkas/ dokumen pemohon yang telah ditandatangani oleh pihak kelurahan
  2. Verifikasi kelengkapan berkas atau dokumen pemohon
  3. Jika berkas dan dokumen sudah lengkap selanjutnya diproses, kemudian dikoreksi, di paraf oleh kasi terkait dengan sekcam kemudian ditandatangani oleh camat
  4. Distempel dan diregrisasi
  5. Berkas dan dokumen diserahkan ke pemohon

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi surat nikah dan dispensasi nikah

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat nikah dan dispensasi nikah "