Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) BAru

  1. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Blanko F-1.21 dari kantor Desa setempat
  3. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Membawa Surat Pernyataan ( apabila dibutuhkan
  5. Membawa Foto Copy Ijazah terakhir

  1. Datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) ke Kelurahan / Desa setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. mengisi blanko permohonan F-1.21 berkas pendukung pengajuan akan di cek dan di verifikasi oleh petugas
  4. melakukan perekaman KTPel di kantor Kecamatan, foto diri, pemindaian retina, rekam sidik jari dan tanda tangan.
  5. KTP el tercetak dapat di ambil ketika status rekam sudah Print Ready Record ( PRR )

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Helpdesk 0813 3670 0900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) BAru"