Pelayanan permohonan KTP/KK bagi penduduk dengan perubahan data

  1. Pengantar pembuatan KTP/KK dari RT/RW
  2. KK / KTP lama
  3. Formulir biodata penduduk

  1. Penerimaan berkas/dokumen pemohonan yang telah ditanda tangani oleh pihak kelurahan
  2. Vertifikasi kelengkapan berkas/dokumen pemohonan
  3. Jika berkas dan dokumen sudah lengkap selanjutnya diproses, kemudian dikoreksi, diparaf oleh kasi terkait dan sekcan kemudian ditanda tangani oleh camat
  4. Distempel dan registrasi
  5. Berkas dandokumen diserahkan kedokumen

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan KTP/KK bagi penduduk dengan perubahan data

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan KTP/KK bagi penduduk dengan perubahan data "