Pelayanan Administrasi pendaftaran penduduk

  1. Surat keterangan domisili dari RT/RW
  2. Pengantar pembuatan KK dari RT/RW
  3. Pengantar pembuatan KTP dari RT/RW
  4. Formulir biodata penduduk

  1. penerimaan berkas/dokumen permohonan yang telah ditanda tagani oleh pihak kelurahan
  2. Vertifikasi kelengkapan berkas/dokumen pemohonan
  3. Jika berkas dan dokumen sudah lengkap selanjutnya diproses, kemudian dikoreksi, diparaf oleh kasi terkait dan sekcan kemudian ditanda tangani oleh camat
  4. Distempel dan diregistrasi
  5. Berkas dan dokumen diserahkan ke pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan administrasi pendaftaran penduduk

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi pendaftaran penduduk"