Pengajuan Bantuan Keuangan Desa

  1. Pemerintahan Desa membuat proposal penggunaan Bantuan Keuangan Desa
  2. Proposal pengajuan akan di teruskan ke Dinas terkait

  1. Pemohon Bantuan Keuangan Desa datang ke Dinas PMD dengan membawa proposal
  2. Pemohon dapat membawa proposal sesuai batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan proposal yang dimaksud
  3. Pemohon berhak menerima pengarahan dari Dinas PMD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Bantuan Keuangan Desa

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Keuangan Desa"