Pembinaan Hasil Monitoring Dan Evaluasi Penatausahaan Aset Desa

  1. Peserta Pembinaan membawa Surat Tugas
  2. Peserta Pembinaan adalah Pengelola Aset di Desa

  1. Peserta Pembinaan membawa undangan yang telah di berikan melalui Kecamatan
  2. Peserta adalah pemerintahan desa yang berkepentingan dalam hal Monitoring dan evaluasi yang dimaksud
  3. Peserta membawa hasil penatausahaan aset desa yang dimaksud
  4. Peserta berhak menerima pengarahan dari Dinas PMD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Hasil Monitoring Dan Evaluasi Penatausahaan Aset Desa

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Hasil Monitoring Dan Evaluasi Penatausahaan Aset Desa"