Monitoring Dan Evaluasi Penatausahaan Aset Desa

  1. Pendataan terkait Penatausahaan Aset desa
  2. Data diambil langsung dari Kecamatan atau Pemerintahan Desa

  1. Peserta datang ke Kantor Kecamatan masing-masing
  2. Peserta adalah pemerintahan desa yang berkepentingan dalam hal Monitoring dan evaluali yang dimaksud
  3. Peserta membawa surat undangan yang telah diberikan oleh Dinas PMD melalui Kecamatan
  4. Peserta berhak menerima pengarahan dari Dinas PMD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Monitoring Dan Evaluasi Penatausahaan Aset Desa

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring Dan Evaluasi Penatausahaan Aset Desa"