Tukar Menukar Tanah Milik Desa Selain Untuk Kepentingan Umum Dan Bukan Untuk Kepentingan Umum

  1. Membawa berkas pengajuan tukar menukar aset desa

  1. Pemohon Datang ke Dinas PMD bidang KUAS
  2. Pemohon adalah pemerintahan desa yang berkepentingan dalam hal tukar menukar tanah milik desa
  3. Pemohon dapat datang sewaktu-waktu sesuai jam kerja
  4. Pemohon berhak menerima pengarahan dari Dinas PMD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tukar Menukar Tanah Milik Desa Selain Untuk Kepentingan Umum Dan Bukan Untuk Kepentingan Umum

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tukar Menukar Tanah Milik Desa Selain Untuk Kepentingan Umum Dan Bukan Untuk Kepentingan Umum"