Pemanfaaatan Aset Desa (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna)

  1. Membawa berkas pemanfaatan aset desa
  2. Penerima pelayanan menyampaikan permasalahan yang berhubungan dengan pemanfaatan aset yang dimaksud

  1. Pemohon Datang ke Dinas PMD bidang KUAS
  2. Pemohon adalah orang yang berkepentingan dalam hal permasalahan aset desa
  3. Pemohon dapat datang sewaktu-waktu sesuai jam kerja
  4. Pemohon berhak menerima pengarahan dari Dinas PMD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemanfaaatan Aset Desa (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna)

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaaatan Aset Desa (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna)"