Bimbingan Teknis Aparatur Pemerintahan Desa

  1. Peserta membawa surat tugas
  2. Peserta aparatur pemerintahan desa

  1. Peserta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi
  2. Peserta yang diundang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. Peserta Penyusunan memberikan saran dan tanggapan terhadap regulasi yang akan disusun

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Teknis Aparaur Pemerintahan Desa

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Teknis Aparatur Pemerintahan Desa"