Pengesahan Keanggotaan Badan Permuswaratan Desa

  1. Peserta Pembinaan membawa berkas usulan
  2. Peserta Perangkat Desa

  1. Peserta Pembinaan adalah Perangkat Desa
  2. Peserta Pembinaan adalah yang diundang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Kecamatan
  3. Peserta Penerbitan Surat Pengangkatan Penjabat Kepala Desa berhak mendapatkan pelayanan dari Dinas PMD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Keanggotaan Badan Permuswaratan Desa

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Keanggotaan Badan Permuswaratan Desa"