Penyusunan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD)

  1. Peserta Pembinaan membawa surat tugas
  2. Peserta Pembinaan Kepala Desa dan Perangkat Desa

  1. Peserta Pembinaan adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Peserta Pembinaan adalah yang diundang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Kecamatan
  3. Peserta Pembinaan hadir sesuai jadwal undangan dari Dinas PMD
  4. Peserta Pembinaan Penyusunan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berhak menerima pembinaan dari Dinas PMD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Penyusunan Penyusunan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD)"