Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

  1. Peserta membawa surat tugas
  2. Peserta dari unsur camat, ketua BPD, perangkat desa

  1. Peserta sosialisasi adalah camat, aparatur pemerintahan desa dan lembaga desa
  2. Peserta sosialisasi adalah yang diundang oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui Kecamatan
  3. Peserta sosialisasi sesuai jadwal undangan dari Dinas PMD
  4. Peserta sosialisasi pilkades berhak menerima pembinaan dari Dinas PMD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi pilkades

Telepon : (031) 8941973 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sidoarjo Jln. Pahlawan IX No. 173 B

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa"