Fasilitasi Sarana dan Prasarana Penanganan Pascapanen

  1. 1. Kelompok telah terdaftar dalam SIMLUHTAN
  2. 2. Tidak menerima bantuan satu tahun terakhir
  3. 3. Sarana dan prasarana yang dimohonkan sesuai dengan potensi pertanian

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan
  2. 2. Permohonan dan produk yang dihasilkan diverifikasi
  3. 3. Pemohon menerima produk layanan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

sarana dan prasarana pascapanen hasil pertanian

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak saran dan pengaduan yang terdapat pada

Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung

Loket pengaduan / petugas layanan di BPPPKH

Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Dawan

maupun Nusa Penida

PPL pada masing - masing wilayah binaan

Email : klungkungdistanbunhut@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Sarana dan Prasarana Penanganan Pascapanen"