Pelayana Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial

  1. Orang yang Hidup dalam Keadaan yang tidak sesai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat
  2. tidak memilik kartu tanda penduduk
  3. tidak memiliki tempat tinggal yang tetap
  4. tidak berpenghasilan tetap / tergantung pada belas kasihan orang lain
  5. tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinnya

  1. pengumpulan dan pengelolaan data
  2. penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanaan dasar
  3. menyusun rencana pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar
  4. pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar

  1.  Pengumpulan dan pengelolaan Data 1 Bulan
  2.  Perhitungan Kebutuhan 5 – 15 Hari
  3.  Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan 1 Bulan

4.  Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar 5 – 20 Hari

Tidak dipungut biaya

Barang Dan Jasa

Pengaduan  disampaikan  melalui  Call  Center
Dinas Sosial pada Nomor 0822 8288 2948 atau dapat disampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial"