4. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar 5 – 20 Hari
Tidak dipungut biaya
Barang Dan Jasa
Pengaduan disampaikan melalui Call Center
Dinas Sosial pada Nomor 0822 8288 2948 atau dapat disampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store