Restorasi Arsip aset Desa

  1. Pendataan desa dan penyusunan agenda kegiatan retorasi
  2. Pelaporan penyusunan agenda kegiatan
  3. Memutuskan dan menyetujui agenda kegiatan
  4. Pembuatan surat kegiatan restorasi arsip aset desa
  5. Menyelesaikan pembuatan surat dan mengirim ke lokasi desa tujuan
  6. Melakukan koordinasi dan konfirmasi rencana kegiatan

  1. Koordinasi ke Lembaga Kearsipan Daerah sasaran
  2. Kesepakatan pelaksanaan Restorasi Arsip Aset Desa
  3. Pemilihan Lokasi
  4. Perencanaan Restorasi Arsip Aset Desa
  5. Penyiapan peralatan-peralatan, bahan restorasi dan alih media
  6. Penyiapan Tenaga Pelatih
  7. Penyiapan surat-surat kegiatan penugasan
  8. Pemberangkatan Tim Kerja
  9. Mengindentifikasi dan mencatat arsip-arsip yang akan direstorasi
  10. Mendokumentasikan arsip pra restorasi
  11. Proses restorasi sesuai bahan dan metode
  12. Penjilidan arsip hasil restorasi
  13. Alih media arsip hasil restorasi
  14. Pencatatan dan pendokumentasian pasca/hasil restorasi
  15. Penyerahan hasil restorasi dan Penandatanganan Berita Acara Restorasi Arsip Aset Desa
  16. Pelaporan
  17. Selesai

  1. Pendataan desa dan penyusunan agenda kegiatan retorasi
  2. Pelaporan penyusunan agenda kegiatan
  3. Memutuskan dan menyetujui agenda kegiatan
  4. Pembuatan surat kegiatan restorasi arsip aset desa
  5. Menyelesaikan pembuatan surat dan mengirim ke lokasi desa tujuan
  6. Melakukan koordinasi dan konfirmasi rencana kegiatan

Tidak dipungut biaya

Arsip jadi rapi dan jelas tulisannya

  1. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telephone ke nomor 031-8499941-46 psw 231
  2. Pengaduan secara tidaklangsung dapat melalui surat ke alamat arsipjatim@gmail.com
  3. Petugas pelayanan atau kepala seksi penanggung jawab pelayanan mengumpulkan,mencatat dan melaporkan kepada pimpinan atau segera memberikan tanggapan secara langsung sesuai kewenangannya
  4. Tanggapan/jawaban awal kepada pengadu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restorasi Arsip aset Desa"