Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti

  1. Memiliki Keterbatasan Fisik, Mental, Intelektual atau Sensorik dalam Jangka Waktu Lama
  2. Mengalami Hambatan dalam bekerja sehari-hari
  3. Tidak mampu memecahakan masalah
  4. Penyadang Disbilitas Fisik : Tubuh, Netra, Rungu Wicara
  5. Disbilitas Mental
  6. 1. Memiliki Keterbatasan Fisik, Mental, Intelektual atau Sensorik dalam Jangka Waktu Lama
  7. memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik

  1. Data Pengaduan
  2. Kedaruratan
  3. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Permakanan, Sandang, Alat Bantu, Pembekalan Kesehatan, Pemberian bimbingan Fisik, Mental dan Sepiritual
  4. Data Pengaduan
  5. pengumpulan dan pengelolaan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar

  1.  Pengumpulan dan pengelolaan Data 1 Bulan
  2.  Perhitungan Kebutuhan 5 – 15 Hari
  3.  Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan 1 Bulan

                      4.  Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar 5 – 20 Hari

Tidak dipungut biaya

Barang Dan Jasa

Pengaduan  disampaikan  melalui  Call  Center
Dinas Sosial pada Nomor 0822 8288 2948 atau dapat disampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti"