Standar pelayanan rekomendasi penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

  1. ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
  2. ODGJ Terlantar dalam keluarga :
  3. a. Surat dari Kepala Pekon/Lurah diketahui Camat tentang adanya ODGJ yang mengganggu keamanan dan ketertiban keluarga dan masyarakat.
  4. b. Berita acara penyerahan dari keluarga ke Dinas Sosial Untuk Dirawat di Yayasan
  5. c. Foto Copy Kartu Keluarga/Keterangan domisili dari Kepala Pekon/Lurah
  6. 1. ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
  7. ODGJ terlantar di jalanan, ODGJ terlantar dalam keluarga

  1. Pederita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke Dinas Sosial
  2. Asesmen ke kelapangan
  3. Pengiriman pasien ODGJ Ke Yayasan yang telah terjalin kerjasama. (pasien dijemput oleh pihak yayasan)
  4. Perawatan/rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan
  5. Pederita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke Dinas Sosial
  6. penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat pekon ke dinas sosial, assesment ke lapangan, ODGJ di tempat umum atau dijalan yang meresahkan masyarakat (surat resmi laporan dari masyarakat atau dari kepala pekon dan aparat kepolisian yang harus di tindak lanjuti), pengiriman pasien ODGJ ke yayasan yanb telah terjalin kerjasama, perawatan/rehabilitasi selama 3 bulan

Januari s/d Desember

Tidak dipungut biaya

Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar

Pengaduan disampaikan melalui Call Center Dinas Sosial pada Nomor 0822 8288 2948 atau dapat disampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)"