Januari s/d Desember
Tidak dipungut biaya
Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar
Pengaduan disampaikan melalui Call Center Dinas Sosial pada Nomor 0822 8288 2948 atau dapat disampaikan melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store